Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) siap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa melalui kebijakan penyisihan minimal 20 persen laba bersih per tahun untuk pemerintah desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan pada Rabu (13/8/2025). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa sekaligus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
KDMP dibentuk dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi produktif dan inklusif. Sebagai wadah ekonomi bersama, koperasi ini mendorong warga untuk aktif berpartisipasi dalam mengelola sumber daya desa, sehingga hasil yang diperoleh dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kewajiban kontribusi laba bersih kepada pemerintah desa, KDMP mempertegas komitmennya untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan anggota, tetapi juga pada kemajuan wilayah.
Berdasarkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025, minimal 20 persen dari laba bersih tahunan KDMP akan diserahkan sebagai imbal jasa kepada pemerintah desa. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, sarana air bersih, hingga program pendidikan dan kesehatan. Dengan dukungan pendanaan ini, pemerintah desa diharapkan lebih leluasa melaksanakan proyek-proyek prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Kebijakan kontribusi laba ini diproyeksikan memberikan efek berlapis bagi masyarakat desa. Selain mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, keberadaan dana tambahan juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Dampak sosialnya pun signifikan, mulai dari meningkatnya akses layanan kesehatan hingga memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak desa.
Meskipun kebijakan ini disambut positif, keberhasilannya sangat bergantung pada manajemen dan akuntabilitas pelaksanaan. Penggunaan dana harus transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan secara merata. Kerja sama erat antara pengurus KDMP, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata.
Dengan adanya Permendes Nomor 10 Tahun 2025, KDMP menegaskan posisinya sebagai penggerak ekonomi desa yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Kontribusi minimal 20 persen laba bersih kepada pemerintah desa menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Jika dikelola dengan baik dan penuh integritas, kebijakan ini berpotensi menjadi model pemberdayaan desa yang dapat diadopsi oleh koperasi lain di seluruh Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?