
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (3/9/2025). Laporan ini ditujukan terhadap sejumlah anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Menurut Said, langkah penonaktifan tersebut menyalahi aturan, sebab istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang MKD.
Sebagaimana diketahui, beberapa anggota DPR RI baru-baru ini dinonaktifkan buntut dari kontroversi pernyataan mereka terkait kenaikan tunjangan anggota dewan. Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio dan Uya Kuya dicopot sementara dari posisinya. Partai Nasdem melakukan hal serupa terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sementara itu, Partai Golkar juga mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan Adies Kadir.
Menurut Said Iqbal, keputusan partai-partai politik tersebut justru menimbulkan masalah baru. Ia menilai tindakan itu berpotensi melanggar etika sekaligus mengaburkan fungsi representasi DPR RI di mata publik. “Pengertian nonaktif itu tidak ada dalam Undang-Undang MKD. Maka dari itu, kami akan membawa kasus ini agar ditangani sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, para anggota dewan yang terkena penonaktifan maupun partai asal mereka belum menyampaikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan oleh Partai Buruh. Beberapa kader partai menyebut keputusan penonaktifan merupakan langkah internal yang diambil untuk menjaga citra partai di tengah sorotan publik.
Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor. Jika terbukti melanggar aturan, anggota dewan bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat kesalahannya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan etika yang menyeret nama DPR RI. Publik berharap agar MKD dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani pengaduan ini. Partai Buruh menegaskan bahwa langkah mereka bukan ditujukan sebagai serangan politik, melainkan upaya menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan dengan konsisten.
Dengan rencana pelaporan ini, Partai Buruh ingin menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut status anggota dewan harus berlandaskan pada hukum, bukan sekadar keputusan internal partai.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?