
Upaya memperkuat fondasi hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi memasuki babak baru. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden RI Prabowo Subianto telah sepakat untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepahaman ini disebut sebagai momentum penting untuk mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.
Supratman memastikan, DPR akan segera membahas RUU tersebut, apalagi setelah resmi menjadi inisiatif DPR. “Dengan adanya satu suara antara Presiden dan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan lebih cepat. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum dan memperkuat instrumen pemberantasan korupsi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU ini. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut akan memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. “Ini langkah penting agar negara memiliki instrumen tegas mengembalikan hak publik,” tegas Prabowo.
RUU Perampasan Aset dipersiapkan melalui rangkaian konsultasi dengan kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Tujuannya, agar regulasi yang lahir mampu mengakomodasi semua aspek teknis dan prosedural, sekaligus menutup celah potensi penyalahgunaan. DPR melalui komisi terkait telah menegaskan kesiapan untuk mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan.
Meski mendapat dukungan luas, tantangan tetap ada. Beberapa kalangan menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset. Karena itu, pengawasan ketat dan transparansi dalam implementasinya dipandang sebagai prasyarat utama agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen keadilan.
Kesepakatan Presiden Prabowo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan DPR mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset menandai langkah maju dalam perang melawan korupsi. Dengan dukungan politik yang solid, publik menaruh harapan besar agar RUU ini segera disahkan dan mampu menghadirkan manfaat nyata: mengembalikan aset negara sekaligus memperkuat integritas hukum di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?