clock December 24,2023
KPU Tegaskan Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen yang Dikecualikan

KPU Tegaskan Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen yang Dikecualikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak dapat membuka dokumen tertentu yang diserahkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan. 

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa ijazah dan dokumen lain yang bersifat pribadi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi. “KPU tidak bisa serta-merta membuka dokumen tersebut kepada publik karena statusnya termasuk data pribadi. Akses hanya bisa diberikan jika ada izin dari yang bersangkutan,” ujar Hasyim.

Walaupun tidak bisa diumumkan ke publik, KPU memastikan tetap melakukan proses verifikasi menyeluruh terhadap ijazah yang diserahkan capres maupun cawapres. Proses ini dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen. Hal ini, menurut Hasyim, menjadi jaminan bahwa hanya calon dengan dokumen sah yang dapat maju dalam kontestasi pemilu.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, mendesak KPU agar membuka dokumen ijazah capres-cawapres demi menjaga transparansi dan kredibilitas pemilu. Namun, KPU menegaskan bahwa meskipun prinsip keterbukaan informasi publik penting, pihaknya tetap harus menyeimbangkan dengan perlindungan hak privasi individu sesuai aturan hukum.

Dengan berlakunya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu menegaskan posisi hukumnya dalam menjaga kerahasiaan dokumen pendaftaran capres-cawapres. KPU berkomitmen memastikan keaslian dokumen melalui verifikasi internal, namun tetap membatasi akses publik untuk melindungi data pribadi. Ke depan, KPU berupaya menyeimbangkan kebutuhan transparansi dengan kewajiban menjaga privasi calon pemimpin negara.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories