
Permasalahan seputar kewajiban pembayaran royalti lagu yang diputar di kafe dan berbagai tempat usaha kembali menjadi sorotan. Banyak pelaku usaha merasa kebijakan tersebut menimbulkan beban tambahan, terutama bagi sektor yang masih berjuang memulihkan kondisi pasca pandemi. Ketakutan dan kesalahpahaman atas aturan ini membuat sebagian pemilik usaha memilih tidak memutar lagu, termasuk lagu-lagu Indonesia, demi menghindari potensi masalah hukum.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah akan turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang adil bagi semua pihak. Ia memahami adanya keresahan dari pelaku usaha akibat ketidakjelasan aturan royalti. “Masalah ini akan kita benahi agar ditemukan solusi yang saling menguntungkan, karena memang ada kesalahpahaman dan ketakutan terkait hal tersebut,” ujar Fadli.
Pelaku usaha pun berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait peraturan royalti yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa mendukung industri musik lokal adalah hal penting, tetapi aturan yang ada harus lebih transparan, proporsional, dan tidak menambah beban usaha yang sudah terdampak situasi ekonomi.
Fadli Zon juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pengelola royalti agar ditemukan jalan tengah yang dapat menguntungkan semua pihak. Pemerintah, kata dia, siap menjadi fasilitator untuk membuka ruang diskusi yang lebih inklusif dan solutif.
Pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan terhadap hak cipta musisi. Namun, Fadli Zon menegaskan perlunya keseimbangan agar perlindungan terhadap karya tidak menghambat roda perekonomian para pelaku UMKM dan pengusaha hiburan. Ia mengingatkan bahwa kedua pihak saling membutuhkan dan tidak boleh saling memberatkan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?