clock December 24,2023
Laras Faizati Ajukan Restorative Justice di Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Provokasi

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice di Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Provokasi

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati (26), resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025). Langkah ini ditempuh Laras sebagai upaya penyelesaian hukum atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya.

Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025. Polisi mengidentifikasi Laras sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.

Dengan mengajukan restorative justice, Laras berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan damai di luar jalur peradilan formal. Mekanisme restorative justice menekankan pada dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan sosial yang terdampak.

Langkah Laras ini memicu pro-kontra. Sejumlah pihak menilai restorative justice bisa menjadi pendekatan lebih manusiawi dalam menyelesaikan konflik hukum, sementara sebagian lainnya meragukan efektivitasnya untuk kasus yang berkaitan dengan provokasi publik.

Pengajuan restorative justice oleh Laras Faizati menjadi bagian dari ikhtiarnya mencari penyelesaian hukum yang lebih damai dan konstruktif. Publik kini menunggu keputusan Bareskrim terkait permohonan tersebut dan bagaimana langkah ini akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories