
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa penghentian penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), merupakan langkah yang tepat. Keputusan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto, dan telah dikirimkan kepada Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah.
Sebelum diambil keputusan penghentian, Bareskrim telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Langkah-langkah tersebut mencakup pengumpulan dokumen serta permintaan keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. "Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran," ujarnya.
Keputusan ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menerima dengan baik, namun sebagian lainnya masih mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut. Menanggapi hal ini, Bareskrim menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil didasarkan pada bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi pada data konkret,” tegas Agus.
Pihak universitas yang menerbitkan ijazah juga turut memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa dokumen pendidikan milik Presiden Jokowi adalah sah dan dikeluarkan secara resmi sesuai dengan prosedur akademik.
Dengan berakhirnya proses penyelidikan ini, Bareskrim berharap polemik terkait dugaan ijazah palsu tidak kembali menjadi perdebatan publik. Institusi tersebut mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan berfokus pada agenda-agenda yang lebih produktif bagi bangsa. “Kami berharap keputusan ini dapat diterima secara bijak oleh masyarakat luas,” tutup Agus.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?