Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan Afifuddin pada Sabtu (24/5/2025), seperti dilaporkan oleh Antara.
Penggunaan Anggaran Sesuai Aturan
Afifuddin menjelaskan bahwa dana untuk sewa jet pribadi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Selain itu, seluruh penggunaan anggaran ini telah terdata di BPK, memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Efisiensi Anggaran dalam Kontrak Sewa Jet
Lebih lanjut, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran yang signifikan dalam kontrak penyewaan pesawat jet. Awalnya, nilai kontrak mencapai Rp 65 miliar, namun setelah melalui proses peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU, nilai tersebut berhasil ditekan menjadi Rp 46 miliar. "Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," ujar Afifuddin.
ujuan Penggunaan Jet Pribadi
Penggunaan jet pribadi ini, menurut Afifuddin, bertujuan untuk mempercepat distribusi logistik pemilu, mengingat waktu pelaksanaannya yang sangat terbatas. Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.
KPK Lakukan Telaah Dugaan Korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/5/2025).
Tanggapan Terhadap Kejanggalan
Di sisi lain, Transparency International Indonesia (TII) menyebut adanya kejanggalan dalam proses sewa jet oleh penyelenggara Pemilu 2024. Namun, KPU tetap berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam setiap langkah yang diambil, memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, KPU berupaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, meskipun di tengah berbagai tantangan dan sorotan dari berbagai pihak.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?