clock December 24,2023
KPK Ungkap Tiga Kali Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Ungkap Tiga Kali Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tiga kali setoran jatah preman yang diterima oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, dari para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa setoran tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan seluruh Kepala UPT untuk menyanggupi pemberian jatah preman sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Fee ini diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.


Johanis Tanak merinci tiga kali setoran yang diterima oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Pertama, pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan uang sebesar Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Ferry menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya, Dani M Nursalam.


Pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengumpulkan uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk driver sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.


Kemudian, pada November 2025, pengepulan dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar. KPK menemukan bahwa uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.


Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Pada pertemuan ketiga, Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT. Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta.


Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.


Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. KPK terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Penahanan Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories