Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan tiga tersangka baru terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 24 November 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Yasin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan ini dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Hendrik Permana berperan sebagai perantara yang menjanjikan kelolosan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk beberapa kabupaten/kota dengan imbalan fee sebesar 2 persen. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, dan diketahui bahwa usulan anggaran DAK RSUD Kolaka Timur meningkat dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang. Yasin memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee. Selain itu, Yasin juga memberikan Rp 400 juta kepada Ageng untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta, DK dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD Kolaka Timur.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima uang Rp 3,3 miliar dari Deddy Karnady, pihak swasta, melalui Ageng. Sebagian dari uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar, dialirkan ke Hendrik. Pada saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025, KPK berhasil mengamankan Rp 977 juta dari Yasin.
Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, diduga turut menerima uang Rp 365 juta dari total Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng. Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Azis. Kelima tersangka tersebut adalah Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman. Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap.
Penahanan tiga tersangka baru ini menegaskan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik. Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur