
KPK Sita 135 Bidang Tanah dan 1 Apartemen Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 135 bidang tanah dan satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Dari total aset yang disita, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan proyek JTTS. Sementara itu, 13 bidang tanah lainnya diketahui milik tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Selain tanah, satu unit apartemen yang berlokasi di kawasan Bintaro juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Tim penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional ini. KPK juga mengupayakan agar aset-aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan kembali kepada negara.
Kasus ini mencerminkan betapa rentannya sektor pengadaan lahan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar. Tindakan melawan hukum seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi memperlambat realisasi proyek yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Langkah KPK menyita ratusan bidang tanah ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap penindakan tegas ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku serta menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem pengadaan lahan agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.
Penyitaan aset oleh KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor infrastruktur. Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan fakta-fakta penting segera terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa dibawa ke meja hijau.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?