clock December 24,2023
Distribusi LPG 3 Kg Dinilai Sesuai Ketentuan, Pertamina Patra Niaga Diapresiasi Ombudsman

Distribusi LPG 3 Kg Dinilai Sesuai Ketentuan, Pertamina Patra Niaga Diapresiasi Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi pelaksanaan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) oleh Pertamina Patra Niaga yang dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apresiasi ini diberikan khususnya atas kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan ketersediaan pasokan LPG 3 kg di tingkat pangkalan.

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa pihaknya senang melihat tingkat kepatuhan para pangkalan dalam menjual LPG 3 kg sesuai dengan HET. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam memastikan distribusi LPG subsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat.

LPG 3 kg merupakan salah satu sumber energi utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, distribusi yang merata dan tepat harga menjadi sangat krusial. Ketersediaan dan keterjangkauan LPG ini sangat memengaruhi aktivitas rumah tangga, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses energi alternatif. Upaya ini dilakukan melalui penguatan jaringan distribusi serta peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan mitra distribusi.

Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan aktif pemerintah yang menyediakan regulasi pendukung serta peran masyarakat dalam mengawasi distribusi di lapangan. Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk menjaga keadilan distribusi dan mencegah penyimpangan harga maupun penimbunan pasokan.

Ke depan, komitmen terhadap pelayanan yang transparan, efisien, dan patuh regulasi harus terus dijaga demi menjamin kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara berkelanjutan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?