
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara yang terkait dengan kasus buron Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih dalam proses mengevaluasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan akhir mengenai apakah akan mengajukan banding atau tidak akan ditentukan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025.
KPK menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan belum sepadan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dalam pandangan KPK, perkara ini melibatkan upaya menghalangi proses hukum serta berpotensi merusak integritas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, banding menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan agar memberikan efek jera.
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut upaya mengusut keberadaan Harun Masiku, yang masih buron hingga kini. Di tengah sorotan masyarakat, KPK berupaya menjaga proses hukum tetap objektif dan independen dari tekanan politik. Jika banding diajukan, proses hukum akan memasuki babak baru yang menuntut strategi hukum yang solid dari tim JPU.
Dengan mempertimbangkan banding atas vonis Hasto, KPK menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk upaya menghalangi proses penegakan keadilan. Dukungan publik menjadi modal penting bagi KPK untuk terus melangkah dalam menangani kasus-kasus korupsi secara transparan dan tegas.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?