
DPR Desak PPATK Tinjau Ulang Pemblokiran Rekening Dormant, Tak Semua Nasabah Terlibat Aktivitas Ilegal
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, mendesak PPATK untuk mengevaluasi kembali langkah tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan hingga kerugian di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya enam bulan hingga satu tahun. Namun, menurut banyak pihak, status "tidak aktif" tidak selalu berarti rekening tersebut tidak penting atau tidak sah secara hukum. Beberapa nasabah menyimpan rekening tersebut untuk keperluan khusus seperti dana darurat atau kepentingan bisnis jangka panjang.
Sejumlah nasabah dan pelaku usaha menyatakan kekhawatirannya atas kebijakan pemblokiran tersebut. Mereka menilai pendekatan yang diambil PPATK terlalu generalisasi dan dapat merugikan nasabah yang sah. Selain kehilangan akses atas dananya, proses pembukaan blokir juga kerap kali memakan waktu dan prosedur administratif yang rumit.
Anna Mu’awanah menegaskan bahwa kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang dengan pendekatan yang lebih selektif dan berbasis verifikasi menyeluruh. Ia menilai bahwa tidak semua rekening dormant berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan, sehingga pemblokiran sepihak justru dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan pengawasan keuangan.
Sejumlah masukan disampaikan guna memperbaiki pelaksanaan kebijakan ini. Di antaranya, peningkatan komunikasi antara bank dan nasabah terkait status rekening, pemberian notifikasi atau peringatan sebelum pemblokiran dilakukan, serta evaluasi rutin terhadap kriteria rekening dormant agar lebih proporsional dan adil.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?