clock December 24,2023
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan usai memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex dan mengarah pada praktik korupsi. Sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex diduga menikmati fasilitas pembiayaan yang disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan diduga memiliki peran sentral dalam skema penyalahgunaan kredit tersebut. Keterlibatannya terungkap melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur serta potensi manipulasi dokumen yang merugikan keuangan negara.

Pihak manajemen Sritex menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas perusahaan serta berharap penyelesaian kasus ini dapat segera tercapai.

Kasus ini turut memengaruhi citra industri tekstil nasional, mengingat Sritex adalah salah satu pemain utama di sektor tersebut. Penuntasan perkara ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor industri.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?