
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan usulan perubahan fungsi sekaligus nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Badan Ajudikasi Pemilu dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Heroik Pratama, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Bawaslu selama ini sering dianggap sebagai lembaga kuasi peradilan. Hal ini karena selain bertugas sebagai pengawas, Bawaslu juga memiliki fungsi sebagai lembaga peradilan dalam menangani penyelesaian sengketa terkait proses dan pelanggaran administrasi pemilu.
Usulan perubahan ini bertujuan agar fungsi ajudikasi yang dijalankan Bawaslu dapat lebih jelas diakui dan diperkuat secara kelembagaan. Dengan nama Badan Ajudikasi Pemilu, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai peran Bawaslu yang tidak hanya mengawasi tetapi juga mengadili perkara pemilu.
Meski begitu, perubahan nama dan fungsi ini menuntut revisi undang-undang serta perlu adanya sosialisasi luas kepada masyarakat agar peran lembaga baru ini dapat dipahami secara menyeluruh. Selain itu, tantangan internal dan proses legislasi yang kompleks diperkirakan akan menjadi hambatan yang harus diatasi.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?