
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan pengelolaan royalti di Indonesia. Untuk periode 2025–2028, Kemenkum menambah unsur pemerintah dan pakar sebagai anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat tata kelola lembaga agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri kreatif yang terus berkembang.
LMKN memiliki peran sentral dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti bagi para pencipta, pelaku, dan pemegang hak terkait. Dengan masuknya unsur pemerintah, diharapkan kebijakan yang diambil akan selaras dengan regulasi nasional dan ketentuan internasional yang berlaku. Sementara itu, keterlibatan para pakar di bidang industri kreatif, hukum, dan manajemen diharapkan membawa perspektif baru serta solusi inovatif dalam mengatasi persoalan yang kerap muncul, seperti distribusi royalti yang adil dan tepat waktu.
Menurut Kemenkum, sinergi antara unsur pemerintah, pakar, dan komisioner LMKN yang telah ada akan memperkuat kepercayaan publik, khususnya para pemangku kepentingan yang selama ini menjadi penerima manfaat royalti.
Meski demikian, tantangan ke depan tetap ada. LMKN perlu memastikan bahwa sistem pencatatan, verifikasi, dan distribusi royalti dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis baru di industri kreatif. Oleh karena itu, kehadiran pakar di tubuh LMKN juga diharapkan mendorong penerapan inovasi digital untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan royalti.
Kemenkum optimistis langkah ini akan membawa dampak positif, bukan hanya bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif, tetapi juga bagi pertumbuhan ekosistem kreatif di Indonesia secara keseluruhan. Dengan tata kelola yang lebih baik, LMKN diharapkan menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dipercaya penuh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?