clock December 24,2023
Kasus Suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 3,5 Tahun

Kasus Suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 3,5 Tahun

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti bersalah karena terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017–2022, dalam perkara suap yang juga menyeret nama buronan Harun Masiku.

Perkara ini berawal dari usaha Harun Masiku untuk memperoleh kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dalam proses tersebut, Harun diketahui menyuap anggota KPU untuk mengamankan posisinya. Hasto, sebagai Sekretaris Jenderal partai saat itu, dinilai ikut terlibat dalam pengaturan jalannya suap, termasuk memfasilitasi proses penyerahan uang.

Selama sidang berlangsung, Hasto bersama tim pembelanya menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya, menyatakan bahwa ia tidak berperan langsung dalam praktik suap tersebut. Namun, hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan telah cukup untuk menyatakan Hasto terlibat aktif dalam kasus tersebut.

Putusan ini menuai respons luas dari publik dan berbagai kalangan politik. Sebagian pihak menganggap vonis tersebut sebagai kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan menerima proses hukum yang berjalan, meski menyayangkan hasil akhirnya.

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto memberikan dampak besar terhadap karier politiknya. Sebagai sosok penting di internal partai, masa depannya kini dirundung ketidakpastian. Kendati demikian, sejumlah analis politik memperkirakan Hasto masih memiliki peluang untuk kembali ke dunia politik setelah menjalani hukumannya.

Kasus ini mencerminkan masih kuatnya tantangan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Putusan terhadap Hasto diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjauh dari tindakan koruptif yang dapat mencoreng demokrasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories