clock December 24,2023
Inosentius Samsul Disepakati Menjadi Hakim MK oleh DPR

Inosentius Samsul Disepakati Menjadi Hakim MK oleh DPR

Komisi III DPR RI telah menyepakati pengusulan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang merupakan hakim usulan DPR dan dijadwalkan pensiun pada Februari 2026. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Komisi III pada tanggal 20 Agustus 2025 setelah melalui berbagai pertimbangan.

Pengusulan Samsul dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang dianggap penting untuk menilai integritas dan kompetensinya. Proses ini bertujuan memastikan kandidat yang diusulkan mampu menjalankan tugas sebagai hakim MK dengan profesionalisme dan kompetensi hukum yang memadai.

Anggota Komisi III DPR memberikan dukungan penuh terhadap pengusulan Inosentius Samsul. Mereka menilai rekam jejak dan pengalaman Samsul memadai untuk mengemban tanggung jawab sebagai hakim MK, sehingga keputusan ini didukung secara kolektif.

Sebagai hakim MK, Samsul akan memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi dan memastikan seluruh undang-undang serta kebijakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Posisi ini menuntut integritas, independensi, dan ketelitian dalam pengambilan keputusan hukum.

Pengusulan Samsul mendapat beragam tanggapan dari publik, sebagian besar menyambut positif dengan harapan ia dapat memperkuat sistem peradilan konstitusi di Indonesia. Masyarakat berharap Samsul menjaga independensi dan integritas lembaga serta menjalankan tugasnya dengan adil dan bertanggung jawab.

Dengan disepakatinya Inosentius Samsul menjadi hakim MK oleh DPR, diharapkan lembaga peradilan konstitusi dapat semakin diperkuat. Keputusan ini menandai langkah penting dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi, sekaligus memastikan transisi yang lancar dari Hakim Arief Hidayat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories