
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Isu rangkap jabatan oleh pejabat negara, termasuk wakil menteri, telah lama menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi mengganggu fokus kerja dan memunculkan konflik kepentingan. MK menilai bahwa larangan rangkap jabatan ini diperlukan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan profesional.
Dengan putusan ini, para wakil menteri yang masih merangkap jabatan diwajibkan untuk memilih salah satu posisi. Tujuannya agar mereka bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugas utama, tanpa terbebani tanggung jawab ganda yang berpotensi menurunkan efektivitas kerja.
Sejumlah pihak menyambut baik putusan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. Menurut mereka, fokus penuh pada satu jabatan akan membuat wakil menteri lebih maksimal menjalankan tugas. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam menempatkan pejabat di posisi strategis.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam implementasinya. Transisi jabatan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kinerja kementerian. Selain itu, mekanisme pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan.
Keputusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dengan konsentrasi penuh pada satu jabatan, diharapkan wakil menteri dapat lebih efektif dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanahnya. Namun, pelaksanaan aturan ini membutuhkan komitmen dan pengawasan ketat agar tujuan reformasi birokrasi benar-benar tercapai.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?