Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran: Tantangan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengacara Dadang Herli Saputra mengungkapkan bahwa kliennya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak menunjukkan reaksi berlebihan meskipun menghadapi gugatan senilai Rp 125 triliun yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. "Tidak ada respons kaget, gembira, atau bagaimana; responnya umum saja," ujar Dadang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Dadang menjelaskan bahwa Gibran tidak memberikan banyak tanggapan meskipun riwayat pendidikannya dipertanyakan. Gibran telah menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat kepada tim kuasa hukumnya. "Tanggapan khusus tidak ada, semua diserahkan ke tim hukum," kata Dadang. Namun, Gibran tetap memantau perkembangan kasusnya secara rutin. Setiap kali sidang selesai, Dadang dan timnya akan memberikan laporan kepada Gibran. "Setiap sidang pasti akan dipantau karena pasti kami laporkan setiap habis sidang," imbuh Dadang.
Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi. Berdasarkan data KPU RI, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007, yang keduanya setara dengan tingkat SMA. Namun, Subhan sebagai penggugat menilai bahwa kedua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidikan setingkat SMA.
Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Subhan juga meminta agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah. Gibran dan KPU dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. "Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.
Dalam sidang hari ini, Subhan membacakan isi gugatan. Selanjutnya, para tergugat, Gibran dan KPU RI, akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban mereka. Majelis hakim menyebutkan bahwa beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online atau e-court. Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas isi gugatan pada Senin (10/11/2025). Setelah memberikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, yang juga dilakukan secara online. Sidang tatap muka akan dilakukan mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.
Gugatan yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU ini menyoroti isu penting terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat tinggi negara. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai gugatan dan implikasi hukum yang mungkin timbul. Dengan sidang yang dilaksanakan secara online, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur