clock December 24,2023
Empat Hakim Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Hukuman 11–12,5 Tahun Penjara

Empat Hakim Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Hukuman 11–12,5 Tahun Penjara

 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis empat mantan hakim terkait kasus suap dalam penanganan perkara tiga korporasi crude palm oil (CPO). Vonis dijatuhkan pada Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim memutuskan:

  • Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

  • Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, divonis 12,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Effendi menegaskan bahwa tindakan keempat terdakwa mencoreng integritas lembaga yudikatif, yang menjadi tumpuan terakhir bagi pencari keadilan. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

  • Djuyamto menerima sekitar Rp 9,2 miliar.

  • Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

  • Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar dan berperan memengaruhi ketiga hakim lain untuk menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi CPO.

Majelis hakim menilai tindakan menerima suap tersebut dilakukan karena keserakahan (corruption by greed), bukan karena kebutuhan. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa praktik suap di lembaga peradilan akan ditindak tegas, demi menjaga kredibilitas dan kehormatan yudikatif sebagai penegak hukum terakhir di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories