clock December 24,2023
Usai Reses DPR Menkum Sebut Revisi KUHAP Siap Dibahas

Usai Reses DPR Menkum Sebut Revisi KUHAP Siap Dibahas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan segera dilakukan setelah masa rehat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berakhir pada 23 Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2025. Dia menyebut, pembahasan akan dimulai dalam waktu dekat karena proses di internal pemerintah sudah nyaris rampung.

Andi Agtas menyoroti urgensi revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih efektif dan efisien. "Kita perlu memastikan bahwa hukum acara pidana kita dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Andi Agtas.

Pembahasan revisi KUHAP ini akan dilakukan oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Andi Agtas berharap bahwa pembahasan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua fraksi di DPR. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan revisi ini dengan baik," tambahnya.

Rencana revisi KUHAP ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.

Andi Agtas berharap bahwa revisi KUHAP ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Andi Agtas dalam konferensi pers tersebut.

Dengan demikian, pembahasan revisi KUHAP ini menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas oleh DPR setelah masa reses berakhir. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi secara konstruktif dalam proses ini demi tercapainya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories