Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hampir seluruhnya, yaitu 99,9 persen, berasal dari masukan masyarakat sipil. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025), sebagai tanggapan atas tuduhan bahwa KUHAP baru mencatut nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasannya.
Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan peran advokat dan hak tersangka dalam KUHAP baru sebagai mekanisme untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. "Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan KUHAP baru.
Selama proses perumusan dan pembahasan, setidaknya 100 kelompok masyarakat terlibat aktif. Beberapa di antaranya menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil, yang menunjukkan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses ini. Tim sekretariat kemudian melakukan klasterisasi berdasarkan masukan-masukan yang diterima.
Meskipun tidak semua masukan dapat diakomodasi sepenuhnya dalam RKUHAP, beberapa poin penting tetap dimasukkan. Salah satu usulan yang diakomodasi adalah perluasan objek praperadilan, termasuk penelantaran laporan (undue delay) dan penangguhan penahanan. "Dua (poin) itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan," jelas Habiburokhman.
Selain itu, masukan dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh Taufik Basari, mengenai larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, juga diakomodasi dalam RKUHAP. "Itu kita masukkan, ya," tambahnya, menegaskan komitmen untuk memasukkan masukan yang relevan dan penting.
Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP pada Kamis (13/11/2025) sebelumnya.
Pengesahan KUHAP baru ini menandai langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Klaim partisipasi masyarakat sipil yang signifikan menunjukkan upaya untuk menjadikan KUHAP lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, tantangan terkait pencatutan nama LSM dan akomodasi masukan tetap menjadi perhatian yang perlu ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan pengesahan ini, diharapkan sistem hukum acara pidana di Indonesia dapat lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur