clock December 24,2023
Surat Panggilan Roy Suryo dalam Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan, Ini Alasannya

Surat Panggilan Roy Suryo dalam Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan, Ini Alasannya

Kasus gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa surat panggilan sidang untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa pengembalian surat panggilan tersebut terjadi akibat adanya kesalahan penulisan alamat yang dilakukan oleh pihak penggugat, yakni eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo. Kesalahan administratif ini membuat surat tidak dapat diteruskan kepada pihak yang dituju dan akhirnya harus dikembalikan ke pengadilan.

Kendala administratif ini dinilai dapat memperlambat jalannya persidangan gugatan perdata yang diajukan oleh Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo, yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Kejelasan dan ketepatan dalam dokumen administratif sangat penting untuk kelancaran proses hukum, sehingga kesalahan seperti ini berpotensi menunda jadwal persidangan.

Hingga kini, Roy Suryo belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembalian surat panggilan tersebut. Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak tergugat guna memperjelas posisi dan tanggapannya terhadap perkara ini.

Kejadian ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses hukum, khususnya terkait administrasi. Pengadilan diharapkan dapat segera menindaklanjuti masalah ini bersama pihak penggugat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories