
Setya Novanto Wajib Lapor Bulanan Hingga 2029 Setelah Bebas Bersyarat
redaktur
Aug 18 2025
112
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kini menghadapi kewajiban baru berupa pelaporan rutin kepada pihak berwenang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Setya Novanto wajib lapor satu kali setiap bulan hingga tahun 2029. “Ada, ada wajib lapor sampai 2029. Sebulan sekali,” ujar Mashudi di Lapas Klas IIA Salemba.
Mashudi menjelaskan lebih lanjut bahwa Setya Novanto wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyaratnya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa mantan pejabat tersebut tetap diawasi dan mematuhi ketentuan hukum.
Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Setelah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan, ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembebasan ini tidak berarti kebebasan penuh karena tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban melapor secara rutin.
Ditjenpas memastikan pengawasan ketat terhadap Setya Novanto. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa terpidana tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?