clock December 24,2023
Sengketa Lahan 16,4 Hektar di Makassar: Konflik Antara PT Hadji Kalla dan GMTD

Sengketa Lahan 16,4 Hektar di Makassar: Konflik Antara PT Hadji Kalla dan GMTD

Kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Makassar yang melibatkan dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), terus menjadi perhatian publik. Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI sekaligus pemilik PT Hadji Kalla, mengungkapkan kemarahannya karena tanah tersebut hendak dieksekusi.


Baru-baru ini, seorang jenderal TNI bintang dua menjadi viral di media sosial Instagram karena terlihat berada di lokasi sengketa saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berlangsung. Dalam salah satu foto yang beredar, jenderal tersebut tampak berbincang dengan seorang pria lain tanpa mengenakan seragam dinas.


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengonfirmasi bahwa jenderal bintang dua tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). "Perlu saya sampaikan bahwa benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat," ujar Donny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/11/2025).


Meskipun demikian, TNI AD masih menelusuri dan mendalami tujuan keberadaan Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh. Donny menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI AD, terutama yang memegang jabatan strategis, terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut mereka bersikap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi ataupun kelompok di luar tugas kedinasan.


Jusuf Kalla, sebagai pemilik PT Hadji Kalla, meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan dengan GMTD. Ia menuding adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut dan menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.


Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD. "Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain," kata JK, dikutip dari Tribun Makassar. "Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.


Kasus sengketa lahan ini mencerminkan kompleksitas permasalahan hukum dan kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan adanya keterlibatan pihak militer dan tudingan praktik mafia tanah, diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak diminta untuk menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi terkait.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories