clock December 24,2023
Sejumlah Legislator Tetap Sah Jadi Anggota DPR Meski Dinonaktifkan Partai

Sejumlah Legislator Tetap Sah Jadi Anggota DPR Meski Dinonaktifkan Partai

Sejumlah anggota DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir, mengalami penonaktifan dari partai politiknya akibat pernyataan maupun tindakan yang dinilai kontroversial. Meski begitu, secara hukum kelimanya tetap berstatus sah sebagai anggota DPR RI.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif yang digunakan partai hanya berlaku dalam lingkup internal organisasi. “Nonaktif tidak otomatis mengubah status hukum seorang legislator di DPR,” jelasnya.

Keputusan partai untuk menonaktifkan para legislator ini muncul di tengah situasi politik yang kian dinamis menjelang pemilu. Namun, alasan spesifik di balik kebijakan tersebut belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik. Kondisi ini kemudian memicu spekulasi bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi internal partai dalam menjaga citra dan konsolidasi politik.

Masyarakat serta pengamat politik merespons beragam. Sebagian menilai kebijakan partai cenderung reaktif terhadap tekanan publik, sementara yang lain menafsirkan penonaktifan ini sebagai upaya untuk mempertegas disiplin kader. Pengamat menambahkan, langkah semacam ini juga dapat dipahami sebagai strategi partai dalam menyusun ulang barisan politiknya.

Meskipun status mereka di partai tengah dibekukan, para legislator tersebut tetap menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR RI. Bagi tokoh seperti Sahroni yang dikenal memiliki jejaring politik luas, maupun figur publik seperti Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach, situasi ini menuntut penyesuaian dalam mengelola citra politik maupun karier personal mereka di ruang publik.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?