
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah mulai dibahas di DPR. Pernyataan ini disampaikan Puan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (24/7/2025). Puan menekankan pentingnya RUU ini sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Puan Maharani menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari masyarakat yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. "RUU PPRT ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga diakui dan dilindungi," ujar Puan. Ia menambahkan bahwa RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga.
Menurut Puan, pembahasan RUU PPRT di DPR telah memasuki tahap awal. "Kami telah memulai diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa RUU ini mencakup semua aspek yang diperlukan," jelasnya. Puan juga mengungkapkan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini secepat mungkin agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Meskipun demikian, Puan mengakui bahwa ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembahasan RUU PPRT. Salah satunya adalah perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR mengenai beberapa pasal dalam RUU tersebut. "Kami akan terus berupaya mencari titik temu agar RUU ini dapat diterima oleh semua pihak," kata Puan.
Puan juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dalam pembahasan RUU PPRT ini. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan, baik dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, maupun serikat pekerja," ujarnya. Dukungan ini, menurut Puan, sangat penting untuk memastikan bahwa RUU PPRT dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja rumah tangga.
Di akhir konferensi pers, Puan Maharani menyatakan harapannya agar RUU PPRT dapat segera disahkan dan diimplementasikan. "Kami berharap RUU ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan mereka," tutup Puan. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?