clock December 24,2023
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg DPR Targetkan Rampung Tahun Depan

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg DPR Targetkan Rampung Tahun Depan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 2025. Hal ini disampaikan usai rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk menyita aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Kehadiran undang-undang ini diharapkan membuat mekanisme penyitaan aset lebih efektif, transparan, dan mampu mengembalikan kerugian negara secara signifikan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di tingkat Baleg DPR. Berbagai pihak, termasuk pemerintah, pakar hukum, serta lembaga penegak hukum, turut dilibatkan agar aturan yang lahir tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain. Sinkronisasi ini menjadi kunci agar RUU dapat diterapkan secara konsisten.

Meski ada komitmen kuat, penyusunan RUU ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah harmonisasi pasal-pasal agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang sudah ada. Selain itu, diperlukan kesepahaman antarfraksi di DPR untuk menyepakati poin-poin strategis dalam rancangan regulasi ini.

RUU Perampasan Aset mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil hingga lembaga penegak hukum. Mereka menilai aturan ini akan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Dukungan tersebut diharapkan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU di parlemen.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, DPR menegaskan keseriusannya dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Undang-undang ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi.

Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset tuntas pada 2025. Dengan dukungan lintas lembaga dan dorongan publik, regulasi ini diyakini akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia dan mempersempit ruang gerak kejahatan ekonomi.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories