Rehabilitasi Eks Direktur Utama PT ASDP oleh Presiden Prabowo: KPK Tegaskan Tidak Jadi Preseden Buruk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan rekan-rekannya, tidak dianggap sebagai preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut, baik secara formal maupun materiil.
Kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP telah melalui uji formal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana KPK berhasil memenangkan gugatan praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Asep menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, merupakan hak prerogatif Presiden. KPK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut, meskipun proses hukum telah selesai dijalankan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi ini diambil setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan melakukan kajian mendalam melalui komisi hukum. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara.
Selain Ira, dua terdakwa lainnya, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi dan rekan-rekannya tidak dianggap sebagai preseden buruk oleh KPK. Proses hukum yang telah dijalani menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang ada. Keputusan rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden dan didukung oleh kajian serta aspirasi dari masyarakat. Meskipun demikian, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tegas dan transparan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur