Koordinator Tim Peneliti dan Penulis Buku “Dinamika dan Tantangan Pengawasan Internal Kepolisian,” Kisnu Widagso, menyoroti tantangan dalam mendeteksi penyimpangan di tubuh Polri. Menurutnya, semakin tinggi pangkat dan kewenangan seorang anggota polisi, semakin sulit pula penyimpangan tersebut terdeteksi. "Kita paham banyak faktor menyebabkan penyimpangan polisi, makin tinggi pangkat seseorang, makin tinggi kewenangannya, penyimpangannya sulit diketahui. Karena itu penting melakukan oversight," ujar Kisnu dalam peluncuran buku tersebut secara daring, Kamis (6/11/2025).
Kisnu menekankan bahwa reformasi di tubuh Polri menjadi keharusan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan atau police deviance. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kepolisian dapat dilakukan secara internal maupun eksternal, atau bahkan keduanya. Namun, bila pengawasan tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, maka perilaku menyimpang di Polri akan terus berulang. "Tapi apa pun, kalau oversight atau pengawasannya rendah atau tidak sungguh-sungguh, maka police deviance akan terus terjadi," tegasnya.
Dari hasil studi media yang dilakukan timnya terhadap 40 kasus kepolisian di periode 2020-2024 yang tersebar di 189 berita daring dan 32 portal berita, Kisnu menilai bahwa kasus yang terekspos media hanya "puncak gunung es." Dia pun meyakini bahwa kasus yang melibatkan Polri jauh lebih banyak dari data yang ada. "Intinya memang dari tahun ke tahun selalu terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, baik itu bermuatan pidana, disiplin, atau etik," katanya.
Kisnu juga menyoroti ketidakseragaman dalam penanganan pelanggaran di internal Polri. Menurutnya, pelanggaran yang mirip sering kali dikenai sanksi berbeda, misalnya ada yang diproses etik, disiplin, atau bahkan pidana. "Tapi kok kayak enggak terpola ya, karena seringkali perilaku pelanggarannya kurang lebih sama, tapi kemudian jenisnya dibedakan; yang satu bisa jadi disiplin, etik, yang satu jadi pidana. Hukumannya juga jadi berbeda-beda," ujarnya.
Kisnu menambahkan bahwa dari berita media, terlihat bahwa penanganan kasus sering kali bergantung pada viralitas. "Ini yang kemudian dulu disebut no viral no justice; kalau enggak diviralkan di media sosial, ya kasusnya begitu-begitu saja tanpa intensi khusus dari kepolisian," tambahnya.
Reformasi pengawasan internal Polri menjadi sangat penting untuk mencegah penyimpangan kewenangan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan konsisten, diharapkan dapat mengurangi kasus penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri. Selain itu, penanganan pelanggaran yang seragam dan tidak bergantung pada viralitas media sosial akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur