Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). "Perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ungkap Budi.
Meski telah menetapkan tiga tersangka baru, Budi Prasetyo belum dapat mengungkapkan identitas mereka. Hal ini disebabkan oleh proses penyidikan yang masih berlangsung, terutama terkait dengan peran Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam kasus ini. "Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung," tambahnya.
Saat ini, KPK tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan peran para tersangka baru. Budi menekankan pentingnya pengembangan penyidikan ini agar proses penegakan hukum dapat berjalan tuntas. "Sehingga harapannya dengan pengembangan penyidikan ini proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Salah satu tersangka adalah Bupati Abdul Azis. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur
2. Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga memberikan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai penerima suap, sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan terus mendalami peran para tersangka dan memeriksa saksi-saksi terkait, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan kasus ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur