clock December 24,2023
Putusan MK Picu Kegalauan Parpol Akibat Kekhawatiran Pilkada Dipilih oleh DPRD

Putusan MK Picu Kegalauan Parpol Akibat Kekhawatiran Pilkada Dipilih oleh DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa partai politik saat ini tengah dilanda kegalauan usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Putusan ini semestinya memperkuat pelaksanaan pilkada secara langsung oleh rakyat. Namun, sejumlah pihak justru mulai mewacanakan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, memunculkan kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi.

Sejumlah partai menilai bahwa usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan semangat demokrasi yang selama ini diperjuangkan. Mereka khawatir usulan ini dapat mengurangi keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. “Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka suara rakyat menjadi tidak lagi menjadi prioritas utama,” ujar salah satu perwakilan partai.

Zulfikar juga menyinggung kekhawatiran terhadap potensi intervensi politik dari pemerintah pusat atau elit tertentu jika mekanisme pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung. Usulan pilkada oleh DPRD dikhawatirkan membuka ruang bagi transaksi politik, lobi kekuasaan, dan praktik yang tidak transparan.

Pengamat politik dan akademisi turut menyuarakan keprihatinannya. Mereka menilai bahwa sistem pilkada langsung merupakan bentuk demokrasi partisipatif yang harus dipertahankan. "Perubahan sistem harus dilakukan dengan kajian matang agar tidak merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun," ungkap seorang akademisi dari universitas terkemuka di Jakarta.

Komisi II DPR menegaskan akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kebijakan terkait pemilihan kepala daerah tetap berpihak pada rakyat. “Kami akan berdiri bersama publik dalam menjaga mekanisme demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” tutup Zulfikar.

Usulan pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD memicu kekhawatiran akan mundurnya demokrasi di Indonesia. Putusan MK seharusnya menjadi dasar memperkuat pilkada langsung, bukan memicu wacana baru yang mengancam partisipasi rakyat. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan proses demokrasi yang inklusif dan transparan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?