Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah penting dalam proses reformasi di tubuh Polri. "Saya meyakini bahwa putusan tersebut adalah masukan yang sangat berharga untuk kami karena masalah ini juga salah satu masalah yang sudah kami dengar dari masyarakat," ujar Otto kepada Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Otto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, komisi belum membahas secara resmi putusan tersebut dengan Kapolri maupun internal komisi. Namun, ia memastikan bahwa materi dalam putusan MK sejalan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diterima komisi dari masyarakat. “Secara resmi kami dari komisi belum ada pembicaraan mengenai putusan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang mengakibatkan ketidakjelasan terhadap norma tersebut. Terlebih, adanya frasa ini telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurut Ridwan, hal ini berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Putusan MK ini menjadi langkah maju dalam reformasi Polri, dengan menegaskan batasan yang jelas bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Dengan adanya kejelasan hukum ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengisian jabatan sipil, serta memberikan kepastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur