JAKARTA — Seorang pimpinan organisasi keagamaan nasional menyampaikan keluhan bahwa rekening yayasan yang ia kelola sempat tidak bisa digunakan bertransaksi. Pernyataan itu muncul di kanal resmi organisasinya dan menyebut kebijakan penertiban rekening pasif (dormant) sebagai latar kejadian.
Menanggapi hal tersebut, otoritas pelaporan transaksi keuangan menegaskan setelah pengecekan pada basis data internal, tidak ditemukan tindakan pemblokiran atas nama yang bersangkutan maupun yayasannya. Otoritas menjelaskan bahwa rekening berstatus dormant merupakan domain perbankan; pengaktifan kembali dilakukan oleh bank setelah verifikasi nasabah. Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sendiri diterapkan sejak 15 Mei 2025 untuk perlindungan nasabah dan pencegahan penyalahgunaan, dan kini analisisnya telah dirampungkan sehingga reaktivasi berjalan bertahap melalui bank.
Kesimpulannya, substansi bahwa rekening yayasan sempat terkendala transaksi benar (disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan), sementara atribusi bahwa otoritas memblokir rekening tersebut tidak terkonfirmasi menurut klarifikasi resmi otoritas: status dormant ditetapkan serta dipulihkan melalui mekanisme perbankan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?