clock December 24,2023
Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Zarof Ricar

Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Zarof Ricar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa maupun pihak Zarof diterima oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan penyuapan terhadap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung.

Majelis hakim menilai bahwa peningkatan hukuman diperlukan untuk memberikan efek jera serta memperkuat integritas lembaga peradilan. Tindakannya dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terlebih karena Zarof merupakan mantan pejabat di lembaga peradilan tertinggi.

Pihak kejaksaan menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam penegakan hukum atas kejahatan yang melibatkan aparat negara. Di sisi lain, tim penasihat hukum Zarof menyatakan belum puas atas hasil tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus Zarof menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas peradilan dan dugaan intervensi dalam proses hukum. Keputusan banding ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk penindakan lebih tegas terhadap praktik suap dan gratifikasi, terutama di institusi yang seharusnya menegakkan hukum secara adil dan bersih.

Dengan diperberatnya hukuman menjadi 18 tahun, perkara Zarof Ricar menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga integritas lembaga peradilan. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories