
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Putri Candrawathi, istri dari mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi selama sembilan bulan. Ratmin menyampaikan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau tiga bulan, serta remisi tambahan donor darah selama dua bulan.
Putri Candrawathi sebelumnya terseret dalam kasus besar yang melibatkan suaminya, Ferdy Sambo. Perkara ini sempat menggemparkan publik karena menjadi sorotan nasional maupun internasional dengan berbagai dinamika dan kontroversi di dalamnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi melalui proses evaluasi ketat. Penilaian meliputi perilaku Putri selama menjalani masa tahanan dan partisipasinya dalam program pembinaan. Dari hasil evaluasi, Putri dianggap layak menerima remisi sesuai aturan yang berlaku.
Remisi tersebut tidak menghapus status hukum Putri, melainkan hanya memangkas masa hukumannya. Ia tetap wajib menjalani sisa vonis pengadilan. Namun, pengurangan masa tahanan ini memberi harapan baru bagi Putri untuk segera kembali menjalani kehidupan normal setelah bebas.
Remisi yang diberikan pada Putri Candrawathi menegaskan fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan. Remisi dipandang bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi bagi narapidana yang berupaya memperbaiki diri. Keputusan ini diharapkan mendorong narapidana lain untuk aktif dalam program pembinaan serta menjaga perilaku yang baik.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?