
Pemilihan Hakim MK oleh DPR Dinilai Tertutup, Inosentius Samsul Tiba-Tiba Muncul Sebagai Calon
Komisi III DPR RI diam-diam melakukan pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa proses terbuka. Dari hasil pemilihan tersebut, muncul nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Arief Hidayat, hakim MK yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Keputusan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas DPR dalam menentukan hakim di lembaga tinggi negara tersebut.
Munculnya nama Inosentius dalam pemilihan ini dinilai mengejutkan, mengingat sebelumnya tidak banyak informasi mengenai pencalonannya sebagai hakim MK. Dalam proses pemilihan, DPR disebut meminta agar Inosentius Samsul tidak “menghantam” DPR setelah dirinya resmi menjabat sebagai hakim konstitusi. Permintaan ini menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan independensi hakim MK yang seharusnya bebas dari intervensi lembaga manapun, termasuk DPR.
Pengamat politik menilai pemilihan yang dilakukan secara diam-diam berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap DPR. Mereka menekankan bahwa keterbukaan dan partisipasi publik sangat penting dalam proses pemilihan hakim MK, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?