clock December 24,2023
Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU Haji dan Umrah, DPR Mulai Proses Pembahasan

Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU Haji dan Umrah, DPR Mulai Proses Pembahasan

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Surpres tersebut resmi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (21/8/2025).

Revisi UU ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari aspek pelayanan, transparansi, hingga efisiensi biaya. Pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan agar jamaah memperoleh pelayanan yang lebih baik dan dapat beribadah dengan nyaman.

DPR menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti surpres tersebut dengan membentuk panitia khusus atau alat kelengkapan dewan yang relevan. Proses pembahasan akan melibatkan Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta perwakilan jamaah agar revisi UU benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Banyak pihak berharap revisi UU ini dapat menjawab berbagai permasalahan klasik penyelenggaraan haji dan umrah, seperti keterbatasan kuota, tingginya biaya, hingga peningkatan fasilitas di tanah suci. Dengan regulasi yang lebih baik, jamaah diharapkan bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan terjamin kenyamanannya.

Pengiriman surpres oleh Presiden Prabowo menandai dimulainya langkah penting dalam memperbaiki regulasi haji dan umrah di Indonesia. Dengan komitmen DPR untuk membahasnya secara menyeluruh, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 diharapkan membawa manfaat nyata bagi umat Muslim di Tanah Air.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories