clock December 24,2023
Pemerintah Soroti Ketimpangan Agraria, 60 Keluarga Kuasai Hampir Separuh Lahan Bersertifikat di Indonesia

Pemerintah Soroti Ketimpangan Agraria, 60 Keluarga Kuasai Hampir Separuh Lahan Bersertifikat di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mencengangkan terkait distribusi kepemilikan lahan di Indonesia. Berdasarkan informasi resmi, sebanyak 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Tanah Air saat ini dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Fakta ini menyoroti ketimpangan agraria yang telah lama menjadi perhatian dalam sektor pertanahan nasional.

Konsentrasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh segelintir keluarga ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius terhadap pembangunan ekonomi dan sosial. Menteri Nusron menyebutkan bahwa kondisi ini dapat memperparah ketidaksetaraan, membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya alam, serta memperbesar risiko konflik agraria di berbagai wilayah.

“Kondisi seperti ini tidak sehat untuk masa depan bangsa. Ketika segelintir pihak menguasai begitu banyak lahan, maka masyarakat kecil akan semakin sulit mendapatkan hak atas tanah,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya.

Fenomena ketimpangan lahan ini turut berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan, terutama petani kecil yang menggantungkan hidupnya dari tanah. Keterbatasan akses terhadap lahan produktif menjadikan mereka semakin rentan terhadap kemiskinan struktural dan mendorong urbanisasi paksa akibat sempitnya peluang ekonomi di desa.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menanggulangi ketimpangan agraria ini melalui reformasi kebijakan pertanahan. Nusron Wahid menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam rangka distribusi lahan yang lebih adil dan merata, termasuk peningkatan pengawasan terhadap penguasaan lahan dalam jumlah besar.

"Reformasi agraria harus lebih dari sekadar slogan. Kami ingin memastikan bahwa rakyat kecil memiliki hak dan akses atas tanah sebagai bagian dari keadilan sosial," tegasnya.

Ke depan, pemerintah juga akan memperketat regulasi dalam pemberian hak atas tanah skala besar serta mendorong optimalisasi program redistribusi lahan kepada masyarakat. Selain itu, penguatan sistem data dan transparansi pertanahan akan menjadi pilar penting untuk mencegah praktik monopoli lahan.

Penguasaan hampir separuh lahan bersertifikat oleh hanya 60 keluarga merupakan sinyal kuat perlunya perombakan sistem pertanahan di Indonesia. Dengan langkah konkret dan komitmen politik yang kuat, diharapkan kebijakan agraria di Indonesia ke depan dapat menciptakan tata kelola lahan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories