Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025. Keppres ini bertujuan untuk memastikan bahwa program unggulan Presiden tersebut dapat berjalan dengan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Tim Koordinasi MBG memiliki tugas penting yang tercantum dalam Pasal 3 Keppres tersebut. Tugas utama tim ini adalah mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian. Dengan demikian, tim ini diharapkan dapat memastikan bahwa program MBG dapat mencapai tujuannya dengan optimal.
Untuk memperkuat pelaksanaan tugasnya, Pasal 7 ayat (1) mengatur pembentukan sekretariat Tim Koordinasi. Sekretariat ini bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam kegiatan tim, sehingga operasional tim dapat berjalan dengan lancar.
Fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4 meliputi beberapa aspek penting. Pertama, tim ini bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Kedua, tim melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat dan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Tim ini bertugas menyelesaikan kendala dan hambatan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program. Selain itu, tim juga bertanggung jawab untuk merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mendukung efektivitas penyelenggaraan program.
Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Sebagai Ketua, Zulhas memiliki peran sentral dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program ini. Sementara itu, Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dan Wakil Ketua II dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ketua Pelaksana Harian akan dipimpin oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara untuk Wakil Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, Nani Hendiarti. Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis oleh Presiden Prabowo merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Dengan struktur kepemimpinan yang jelas dan tugas yang terdefinisi dengan baik, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam pelaksanaan program ini tetap ada, terutama dalam hal koordinasi antara pusat dan daerah serta penyelesaian kendala di lapangan. Dengan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait, program ini diharapkan dapat mencapai tujuannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur