Tepat satu tahun yang lalu, Muhammad Fatahillah Akbar menulis sebuah opini yang mengguncang di Kompas.id dengan judul "Bubarkan Fakultas Hukum." Tulisan ini bukan hanya menarik perhatian karena seruannya yang ekstrem, tetapi juga karena keberaniannya dalam menggugat akar krisis pendidikan hukum di Indonesia. Pada saat itu, pendidikan tinggi hukum telah mencapai usia seabad, dan Akbar mempertanyakan relevansi fakultas hukum yang semakin terjebak dalam formalitas akademik, kehilangan roh keadilan yang seharusnya menjadi jantungnya.
Akar pendidikan tinggi hukum di Indonesia dimulai lebih dari seabad yang lalu, ketika pemerintah kolonial Belanda mendirikan Rechtshogeschool (RHS) di Batavia pada 28 Oktober 1924, sebagai kelanjutan dari Rechtsschool yang berdiri sejak 1909. Sekolah tinggi hukum ini dirancang untuk mencetak pejabat hukum yang patuh pada sistem kolonial, bukan pemikir keadilan bagi bumiputra. Ironisnya, warisan orientasi ini masih terasa hingga kini—fakultas hukum modern tetap sibuk mengajarkan hukum sebagai perangkat kekuasaan, bukan sebagai instrumen pembebasan.
Paradoks pendidikan hukum di Indonesia bermula dari rahim kolonialisme, tumbuh dalam semangat birokrasi, dan kini menua dalam ketertinggalan moral serta intelektual. Pendidikan hukum kita telah lama bertransformasi menjadi institusi penghafal pasal, bukan penggali nurani keadilan. Fakultas hukum menjelma menjadi "pabrik gelar" yang memproduksi sarjana hukum tanpa sensibilitas sosial, tanpa imajinasi keadilan, dan tanpa kecakapan praktis untuk memperbaiki sistem hukum yang korup dan timpang.
Refleksi 101 tahun pendidikan hukum di Indonesia mengungkap kenyataan pahit: fakultas hukum nampaknya terus melahirkan "sarjana-sarjana undang-undang" — para lulusan yang fasih berbicara tentang norma, tetapi gagap berbicara tentang nurani. Mereka pandai menafsir pasal, tetapi kehilangan rasa kemanusiaan. Fakultas hukum kini tampak lebih sibuk mencetak makhluk-makhluk elitis, eksklusif, dan egois yang melihat hukum bukan sebagai alat pembebasan, melainkan sebagai tiket menuju kekuasaan.
Pada 26 November 1961 di Yogyakarta, sejarah hukum Indonesia mencatat peristiwa penting: Kongres I Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi). Di hadapan para tokoh hukum, Presiden Sukarno menyampaikan pidato yang menampar kesadaran para jurist. Bung Karno menilai, para ahli hukum terlalu terpaku pada teks dan enggan melampaui hukum yang sudah mapan. Hukum, katanya, seharusnya menjadi jembatan perubahan, bukan tembok yang menghalangi revolusi sosial. Kritik Bung Karno enam dekade silam terasa makin relevan hari ini, ketika dunia hukum Indonesia masih dikuasai oleh mentalitas yang sama: takut menggugat, nyaman dalam formalitas, dan sibuk menjaga kepastian hukum tanpa menimbang kemanusiaan.
Dalam hal inilah, gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif menjadi sangat relevan. Satjipto menegaskan bahwa hukum tidak untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia. Hukum bukan sistem tertutup yang harus ditaati tanpa nalar, melainkan alat moral yang harus berubah seiring tuntutan keadilan. Hukum progresif mengajarkan bahwa keberanian untuk menembus teks jauh lebih penting daripada ketundukan pada pasal. Keadilan harus dikejar, bukan ditunggu; diperjuangkan, bukan dikutip.
Seratus satu tahun pendidikan hukum seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan hukum ke rahim asalnya: masyarakat yang berdaulat, kritis, dan manusiawi. Sebab hanya dari sanalah hukum dapat hidup—dan hanya dengan berpihak kepada rakyat, keadilan dapat benar-benar ditegakkan. Jika fakultas hukum ingin tetap relevan di abad ke-21, tugasnya bukan lagi mencetak penghafal undang-undang, melainkan melahirkan manusia hukum yang berani menegakkan keadilan dengan hati nurani dan keberanian moral.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur