clock December 24,2023
Mahfud MD Ungkap Perjuangan NU dan Muhammadiyah dalam Gugatan UU Migas

Mahfud MD Ungkap Perjuangan NU dan Muhammadiyah dalam Gugatan UU Migas

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengisahkan kembali momen bersejarah ketika tokoh-tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersatu menggugat Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 ke MK. Kisah ini diungkapkan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, @MahfudMDOfficial, yang diunggah pada Selasa (25/11/2025). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai latar belakang gugatan, peran tokoh-tokoh Islam, serta implikasi dari keputusan MK yang membubarkan BP Migas.


   Mahfud MD mengingat kembali bagaimana tokoh-tokoh Islam, termasuk Kyai Hasyim Muzadi dari NU dan Professor Din Syamsuddin dari Muhammadiyah, datang ke kantornya untuk mengeluhkan pengelolaan tambang migas yang penuh dengan korupsi. "Mereka datang ke kantor saya (mengeluhkan) 'Pak, pengelolaan tambang Migas ini Pak, korupsi di mana-mana, saya sudah lapor ke DPR enggak didengar, saya minta tolong MK yang memutus'," ujar Mahfud menirukan para pemohon perkara dengan nomor 36/PUU-X/2012.


   Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini bersatu dalam menghadapi ketidakadilan pengelolaan migas yang saat itu dipegang oleh BP Migas. Persatuan ini menunjukkan kekuatan umat Islam dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.


   Kyai Hasyim Muzadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan Professor Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, menjadi pemohon utama dalam uji materi UU Migas. Mereka didukung oleh tokoh-tokoh Islam lainnya yang juga merasa prihatin dengan kondisi pengelolaan migas di Indonesia.


   Dalam ikhtisar putusan MK nomor 36/PUU-X/2012, disebutkan ada 42 pemohon yang terdiri dari tokoh dan organisasi yang terafiliasi dengan umat Islam. Selain PP Muhammadiyah, terdapat juga Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Persatuan Umat Slam, Pusat Syarikat Islam Indonesia, dan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam. Perwakilan NU diwakili oleh Kyai Achmad Hasyim Mizadi, serta tokoh-tokoh lain seperti Ali Mochtar Ngabalin, A.M Fatwa, Hendri Yosodiningrat, dan Eggi Sudjana.


   Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, memutuskan untuk membubarkan BP Migas setelah menemukan berbagai bukti korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia. "Antara pengatur dan pelaksana di lapangan itu sama. Yang mengevaluasi sama, korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan," ucap Mahfud.


   Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor migas. Pembubaran BP Migas diharapkan dapat membuka jalan bagi pengelolaan migas yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.


   Mahfud MD juga menyoroti isu perpecahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang belakangan ini mencuat. Dia berharap agar PBNU dapat menyelesaikan masalah internal dengan baik dan tidak terpecah belah oleh isu tambang. "Saya tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar, tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan," kata Mahfud.


   Mahfud menekankan pentingnya persatuan umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Dia berharap agar wajah depan ormas Islam terbesar di Indonesia ini bisa diselamatkan dan tidak terpecah belah oleh isu-isu yang dapat merugikan umat.


Kisah perjuangan NU dan Muhammadiyah dalam menggugat UU Migas menunjukkan kekuatan persatuan umat Islam dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi. Keputusan MK untuk membubarkan BP Migas menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor migas. Mahfud MD berharap agar PBNU dapat menyelesaikan masalah internal dengan baik dan menjaga persatuan umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories