clock December 24,2023
KPK Ungkap Skandal Pemerasan: Kepala UPT PUPR PKPP Pinjam Uang untuk Setoran ke Gubernur Riau

KPK Ungkap Skandal Pemerasan: Kepala UPT PUPR PKPP Pinjam Uang untuk Setoran ke Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau terpaksa meminjam uang dari bank untuk memenuhi setoran "jatah preman" yang diminta oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).


Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa tindakan ini sangat memprihatinkan, mengingat Gubernur Abdul Wahid sebelumnya telah menyatakan bahwa anggaran di Provinsi Riau mengalami defisit. "Seharusnya dengan tidak adanya uang. Orang kan ini lagi susah nih. Enggak ada uang. Jangan dong minta. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi," ujarnya.


Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh Abdul Wahid untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Beberapa negara yang dikunjungi antara lain Inggris, Brasil, dan Malaysia. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tuturnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.


Johanis Tanak menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. "Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat tinggi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng integritas pemerintahan. KPK diharapkan dapat terus mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan adil, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories