clock December 24,2023
Ketua MPR Tegaskan Masa Jabatan Presiden Tetap Lima Tahun

Ketua MPR Tegaskan Masa Jabatan Presiden Tetap Lima Tahun

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Ahmad Muzani, menepis kabar yang menyebutkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun. Muzani menegaskan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi pembahasan resmi di MPR dan hanya sebatas rumor yang berkembang di masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak memiliki agenda untuk mengubah periodisasi kepemimpinan presiden. "Tidak benar ada rencana menjadikan masa jabatan presiden delapan tahun dengan hanya satu kali pencalonan dalam Pilpres. Konstitusi jelas mengatur masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali," tegas Muzani.

Spekulasi ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya upaya menambah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun. Kabar tersebut sempat memicu kekhawatiran sebagian masyarakat. Namun, Muzani menegaskan bahwa informasi itu tidak berdasar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu tanpa dasar hukum.

Muzani menambahkan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi yang prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. "Mengubah konstitusi bukan hal sederhana. Itu membutuhkan konsensus nasional dan persetujuan berbagai elemen bangsa," jelasnya.

Ketua MPR juga menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga UUD 1945 sebagai dasar negara. "Kami berpegang pada konstitusi, dan setiap perubahan hanya boleh dilakukan demi kepentingan bangsa serta melalui mekanisme demokratis dan transparan," ujar Muzani.

Klarifikasi dari Ahmad Muzani mendapat sambutan positif dari masyarakat maupun kalangan pengamat politik. Mereka menilai pernyataan tersebut penting untuk menjaga stabilitas politik.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?