clock December 24,2023
Ketimpangan Hukum: Guru Honorer Terjerat Pidana Rangkap Jabatan, Kontras dengan Praktik Pejabat Elit

Ketimpangan Hukum: Guru Honorer Terjerat Pidana Rangkap Jabatan, Kontras dengan Praktik Pejabat Elit

Sebuah sorotan tajam mengemuka terkait fenomena standar ganda dalam penegakan aturan mengenai rangkap jabatan di Indonesia. Hal ini mencuat setelah munculnya kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer karena memiliki pekerjaan sampingan, sementara di sisi lain, praktik serupa di tingkat pejabat elit dan petinggi negara seolah dianggap sebagai hal yang lazim dan wajar. Kasus yang menimpa guru honorer tersebut menjadi simbol ketidakadilan bagi tenaga pendidik yang sering kali terpaksa mencari penghasilan tambahan demi menutupi kebutuhan hidup akibat gaji yang jauh dari layak. Penjeratan pidana terhadap mereka dinilai terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta realita ekonomi yang dihadapi oleh para pengajar di akar rumput. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemandangan di kursi kekuasaan. Banyak pejabat tinggi, anggota dewan, hingga komisaris BUMN yang secara terang-terangan menjabat di beberapa posisi sekaligus tanpa ada konsekuensi hukum yang berarti. Publik melihat adanya pembiaran terhadap para elit, sedangkan aturan hukum digunakan secara tajam untuk menyasar masyarakat kecil yang sedang bertahan hidup. Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika aturan rangkap jabatan ingin ditegakkan, maka seharusnya prinsip tersebut berlaku secara universal tanpa memandang kasta sosial. Ketegasan hukum yang hanya menyasar guru honorer tanpa menyentuh para pembuat kebijakan justru akan memperlebar jurang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan di tanah air. Diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur etika dan batasan jabatan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat untuk menekan mereka yang lemah secara ekonomi, tetapi juga mampu menertibkan para pejabat agar fokus pada tanggung jawab utama mereka kepada negara. Transformasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan yang merata bagi seluruh elemen bangsa.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories