
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pertambangan batubara yang berafiliasi dengan PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Sunindyo diduga menyalahgunakan jabatannya saat masih aktif di Kementerian ESDM dengan memberikan persetujuan atau kemudahan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan. Tindakan ini menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, terutama dari sektor sumber daya alam yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Tim penyidik Kejati telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk arsip perizinan, data teknis, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Sunindyo diduga berperan penting dalam memuluskan aktivitas tambang yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pertambangan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan. Kejadian ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang semestinya bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian teknis tambang.
Penetapan Sunindyo sebagai tersangka disambut baik oleh masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Kejaksaan diminta untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak siapa pun yang terlibat demi menegakkan supremasi hukum.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?