Keaslian Ijazah Calon Anggota Komisi Yudisial Dipertanyakan: Habiburokhman Minta Penjelasan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat isu penting terkait keaslian ijazah dari tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Pertanyaan ini muncul setelah Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan nama-nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2025-2030 yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menyoroti pentingnya mekanisme pengecekan ijazah, mengingat syarat minimal bagi calon anggota KY adalah lulusan perguruan tinggi. "Ini kan menyaratkan sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya termasuk kampusnya, kampusnya ada nggak gitu, loh?" tanyanya kepada Pansel Calon Anggota KY.
Kekhawatiran Habiburokhman berfokus pada kemungkinan adanya dokumen ijazah yang sah tetapi berasal dari kampus yang tidak nyata. "Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada, gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?" lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa mekanisme pengecekan sudah ada. Pansel mewajibkan calon anggota untuk menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir terbaru. "Perlu kami sampaikan sebagai syarat formal, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut," jelas Dhahana.
Namun, jawaban ini belum memuaskan Habiburokhman. Ia mengaitkan isu ini dengan polemik yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan ijazah palsu. Menurutnya, DPR RI turut disalahkan dalam polemik tersebut karena tidak memiliki kemampuan forensik untuk mengecek keaslian ijazah.
Habiburokhman menekankan perlunya verifikasi yang lebih mendalam, tidak hanya sekadar legalisasi ijazah tetapi juga pengecekan keberadaan kampus. "Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya," ujarnya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansel KY, Widodo, menyatakan bahwa peserta harus memperlihatkan ijazah asli untuk verifikasi. Jika diperlukan, pengecekan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, karena semua lulusan perguruan tinggi terdaftar di Kemendikti. "Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formal kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalam, tentu kan database semua lulusan ada di Dikti," tandas Widodo.
Proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Komisi Yudisial ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam verifikasi dokumen akademik. Dengan adanya mekanisme pengecekan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa calon anggota KY memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur