Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar. Kasus ini terkait dengan pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Sugiri, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Penerimaan pertama yang diduga terjadi pada Februari 2025, melibatkan uang sebesar Rp 400 juta yang diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya. "Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta," ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Penerimaan kedua terjadi pada November 2025, di mana Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Sebelum penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri sempat meminta tambahan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Pada saat penangkapan, Jumat, 7 November 2025, Yunus baru saja menyerahkan Rp 500 juta kepada kerabat Sugiri.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima suap terkait proyek di RSUD Ponorogo yang berjalan pada 2024 dengan nilai proyek Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. "Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo," jelas Asep.
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa gratifikasi yang diterima Sugiri. Pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, pihak swasta.
Asep menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, terkait pengurusan jabatan, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Sugiri, bersama Agus Pramono, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Ponorogo. KPK terus menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi lainnya yang mungkin terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur